Manadotempo Tomohon,
Polres Tomohon di bawah komando Kapolres AKBP Nur Kholis, SIK, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dipimpin Kasat Iptu Royke Mantiri, SH, MH bersama Tim Resmob yang dikomandoi Kanit Aiptu Bima Pusung, pelaku utama dan penadah berhasil diamankan dalam operasi beberapa hari terakhir.
Kapolres dalam konferensi pers, Senin (22/9), didampingi Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri dan Kasie Humas Iptu Musalino Patah bersama Tim Resmob, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti.
“Para tersangka curanmor yang diamankan masing-masing RT alias Rangga (31), warga Bumi Nyiur, dan EK alias Eben (34), warga Teling Atas, sedangkan diduga penadah adalah CA alias Christalino (23), warga Kolongan Minut, SD alias Sekly (20), warga Tahuna, serta RM alias Riky (27), warga Paniki Satu,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa dua tersangka utama diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa. “Kedua tersangka utama adalah residivis kasus yang sama,” tegasnya.
Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri menambahkan, penangkapan para pelaku dilakukan melalui pengembangan laporan masyarakat dan penyelidikan di lapangan. “Tim Resmob bergerak cepat setelah mendapat informasi. Tersangka utama ditangkap tanpa perlawanan, sementara barang bukti sepeda motor hasil curian berhasil diamankan di tangan para penadah,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan bermotor, baik saat berada di lokasi aktivitas maupun saat diparkir di rumah.