Ketua Pansus Ranperda Perumda Pembagunan Sulut, Eugenie Mantiri Pimpin Rapat Pembahasan Bersama Pihak Eksekutif

oleh -149 Dilihat
oleh
Ketua Pansus Ranperda Perumda Pembagunan Sulut, Eugenie Nonarine, S.Pd.MAP

 

SULUT, ManadoTEMPO – Setelah pada pekan lalu Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sulut, melakukan pembahasan secara internal ,maka hari ini, Senin 29 September 2025 Pansus Menjadwalkan Pembahasan dengan Biro Ekonomi.

Ketua Pansus, Eugenie Nonarine Mantiri, SPd.MAP saat dikonfirmasi, Minggu, 28 September 2025 membenarkan agenda pertemuan pembahasan awal dengan biro Ekonomi.
” Jadi nantinya dalam pertemuan hari ini juga kita akan melihat SKPD mana yang terkait dengan Ranperda ini, untuk kemudian nantinya kita undang atau hadirkan dalam pembahasan agar apa yang menjadi tujuan dari perda ini bisa tercapai,” jelas Srikandi PDI Perjuangan ini.

Tambahnya, semua jadwal dan tahapan telah disepakati oleh anggota Pansus dalam rapat internal, namun tentunya juga akan di selaraskan dengan Pihak Eksekutif.
” Kita targetkan Ranperda ini akan tuntas di Bulan November karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui termasuk evaluasi di kemendagri, ” tambah anggota DPRD Sulut dapil Minut – Bitung ini.

Sebelumnya ‎Gubernur Sulut Mayjen TNI Purn.Yulius Selvanus SE , dalam Rapat Paripurna menjelaskan bahwa Ranperda ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi terkait BUMD dengan ketentuan terbaru.

Baca juga:  Direksi RS Prof.Kandou Dilantik, Stella Runtuwene : Layani Pasien Seperti Keluarga Tercinta

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

‎“Perusahaan Daerah Pembangunan Sulawesi Utara yang berdiri berdasarkan UU No. 5 Tahun 1962 sudah tidak diakui lagi,” ujar YSK.

“Ranperda ini adalah kepastian hukum agar Perumda Pembangunan Sulut dapat bergerak optimal, profesional, dan akuntabel,” lanjutnya.

‎Menurut Gubernur Sulut YSK, Ranperda tersebut dirancang dengan beberapa tujuan utama, antara lain:

‎1. Memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perkembangan ekonomi daerah.

‎2. Meningkatkan kualitas usaha dan pelayanan kepada masyarakat.

‎3. Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembangunan berkelanjutan.

‎4. Memperoleh keuntungan yang akan dikembalikan bagi pembangunan daerah.

‎”Perumda Pembangunan Sulut nantinya akan mengelola berbagai sektor strategis, mulai dari produksi, jasa angkutan darat dan laut, perbengkelan, penyediaan barang dan jasa, pengolahan perparkiran, pertambangan, hingga jasa perdagangan,” beber Gubernur YSK.

‎Dengan cakupan usaha yang luas itu, Gubernur Sulut YSK berharap perumda itu dapat menjadi lokomotif baru yang menarik gerbong-gerbong pembangunan di Sulawesi Utara.

Baca juga:  EUGENIE MANTIRI Salurkan Bantuan Beras Bagi Sejumlah Warga Kota Bitung

‎Gubernur YSK juga menegaskan perusahaan ini akan dikelola secara profesional melalui proses seleksi direksi dan dewan pengawas yang transparan.

‎“Perumda ini memiliki orientasi ganda, tidak hanya mengejar keuntungan tetapi juga berfungsi sebagai pelayanan publik dan kemanfaatan umum. Tujuan bisnis tidak boleh lepas dari misi sosial untuk melayani masyarakat,” tambahnya.

‎”Kita juga berharap dengan disahkannya perumda ini, Perumda pembangunan Sulawesi Utara akan menjadi entitas bisnis yang kuat, mandiri dan profesional. Tujuannya tidak lain agar setiap langkah dan kebijakan yang diambil selalu berorientasi pada kepentingan masyarakat dan kemajuan Sulawesi Utara,” jelasnya bernur YSK.

‎Diakhir penyampaiannya, Gubernur mengajak semua anggota DPRD Sulut untuk bersama-sama membahas dan mengesahkan ranperda tersebut.

‎”Agar supaya perusahaan ini dapat bekerja secara efektif dan efisien, menghasilkan PAD yang signifikan, dan pada akhirnya membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara,” pungkasnya.

‎(Deasy Holung)

No More Posts Available.

No more pages to load.