DPM-PTSP Tomohon Gelar Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

oleh -20 Dilihat

Manadotempo Tomohon.

Pemerintah Kota Tomohon, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menggelar Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, bertempat di Menara Alfa Omega Kota Tomohon, Rabu (23/11) dan akan di lanjutkan pada (24/11) di hotel Leos Tomohon.

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti peraturan badan koordinasi penanaman modal RI nomor 6 tahun 2022 tentang pedoman dan tata cara pengendalian pelaksana penanaman modal dan peraturan badan koordinasi penanaman modal No 5 Tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Serta peraturan menteri investasi kepala badan koordinasi PM RI nomor 8 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan DAK non fisik TA 2022.

Wali kota Tomohon Caroll J A Senduk dalam sambutan yang di bacakan oleh Asisten II Lily Solang memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah informatif bagi rekan-rekan pelaku usaha dalam mengakses layanan perizinan yang dinilai berdasarkan resiko dan segala kegiatan usaha.

“Penyelenggara perizinan berusaha berbasis resiko sendiri bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan perusahan melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana. Sejalan dengan itu analisis resiko dilakukan secara transparan, akuntabel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data penilaian profesional sehingga tidak ada resiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis perizinan perusahan,”ujarnya

Disisi lain, kata Solang sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Menurut peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko didefinisikan sebagai sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk menyelenggarakan perizinan berusaha berbasis resiko. Sistem ini mengintegrasikan sistem dilingkup kab/kota, provinsi dan kementerian. Dengan demikian sistem OSS dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan sehingga ke depan diharapkan mampu memperbaiki iklim perusahan dan memperlancarkan pendirian usaha di kota Tomohon,” tambahnya.

Lanjutnya, seperti saat ini dinas PM PTSP membuka pelayanan untuk mengurus ijin berusaha. Para pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) karena itu sangat penting. Untuk itu keberadaan NIB merupakan sebuah hal mendasar yang menjadi legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha. Mulai dari kegiatan usaha berisiko rendah hingga beresiko tinggi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Tomohon Anneke G Maindoka didampingi Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Wulan Roeroe berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha untuk memiliki legalitas usaha dan mempermudah dalam mengurus perizinan serta dapat mendukung terwujudnya iklim investasi yang kondusif di Kota Kota Tomohon.

Maindoka mengatakan, tujuan diadakan sosialisasi implementasi pengawasan ini guna memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis mikro, cipta kerja serta regulasi terkait penanaman modal dan perizinan.

“Selain itu juga bertujuan mensosialisasikan pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko serta meningkatkan kompetensi SDM dari pelaku usaha terkait tata cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),” pungkas Maindoka.

Adapun narasumber pada kegiatan sosialisasi ini yakni Pemerintah Kota Tomohon, unsur BPOM Manado, unsur kantor pelayanan, penyuluh dan konsultasi perpajakan Tomohon serta Tenaga pendamping OSS Provinsi Sulut.

Pada kesempatan itu pula, Dinas PM PTSP Kota Tomohon menyerahkan penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh melaporkan kegiatan penanaman modal semester 1 dan triwulan 3 tahun 2022. Dan membuka pelayanan pembuatan nomor induk berusaha (NIB) kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin, dan pelayanan pengurusan BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan salah satu syarat dalam pengurusan NIB serta display produk dari UMKM.( oby).

No More Posts Available.

No more pages to load.