Tomohon, manadotempo.com – Pemerintah Kota Tomohon memperingati Hari Otonomi Daerah (Otda) dengan melaksanakan upacara yang digelar di halaman Kantor Walikota Tomohon, Kamis (25/04/2024).
Upacara peringatan hari Otda ke 28 di Kota Tomohon dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tomohon Edwin Roring yang dihadiri oleh seluruh jajaran Pemkot Tomohon.
Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-28 ini mengangkat tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”.
Dalam upacara, Sekdakot Edwin Roring membacakan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali artinya filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.
Otonomi daerah merupakan hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia, bagaimana diatur dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 undang-undang dasar 1945.
Berangkat dari prinsip dasar ini adalah otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 tujuan utama termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.
Dari segi tujuan kesejahteraan desentralisasi diadakan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan.
Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan yang dapat dikelola bersama antara pusat Provinsi dan atau kabupaten kota.
Dari segi tujuan demokrasi kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civilsosiasi proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan Daerah secara langsung yang akan kita laksanakan nanti di bulan November 2024.
Penyusunan peraturan daerah mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif pada akhirnya akan menemukan komitmen kepercayaan untuk ras toleransi kerjasama solidaritas serta rasa memiliki atau sense of me yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah, sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi.
Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat daerah sehingga menjadi lebih profesional harmonis dan produktif dalam rangka pembuatan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kedua tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi kecepatan pencapaian.
Tujuan lainnya peningkatan kesehatan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondisi dan demikian pula sebaliknya penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak anarkis dapat menciptakan daerah yang ramah investory, sehingga dapat mendorong kecepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dan ini untuk mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari solar panel penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai dengan desain green yang memperhatikan efisiensi penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen. (Oby)