DLH Manado Ingatkan Jangan Langgar Perda Sampah

oleh -18 Dilihat
oleh

Manadotempo, Manado-Sejak beberapa hari belakangan ini, tim sidak Pemkot Manado terus melaksanakan patroli dan inspeksi mendadak. Ini terkait dengan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) sampah.

Tak pelak, bagi yang masih membuang sampah sembarangan tempat dan tidak sesuai jam yang ditentukan akan diganjar sanksi siding ditempat. “Kami terus melakukan sidang bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan tempat. Kita turun dengan tim. Untuk teknisnya boleh ditanyakan ke Kasat Pol PP,” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado Johanis Waworuntu, Selasa (24/04/2018).

Ditempat lain, Kasat Pol PP Manado Xaverius Runtuwene mengakui penindakan (Tindak Pidana Ringan) Tipiring setiap minggu dilakukan. “Yang kedapatan membuang sampah bukan pada tempatnya akan kita sidang di tempat,” ujarnya.

Lanjut dia hingga saat ini sudah ada 50 kali sidang tipiring dilaksanakan. “Ada sekitar 50 kali kita laksanakan sidang. Ada yang di  TKB, Malalayang, Wanea, Sario, dan di dalam kompleks kantor walikota. Ketika didapati ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, kita langsung mendekati, tahan KTP dan diarahkan untuk sidang. Ada jadwalnya,” terang Runtuwene.

Kata Xaverius, kasus yang banyak ditemui oleh tim yang terdiri atas Sat Pol PP, Bagian Hukum, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Hakim, dan Dinas Lingkungan Hidup ini yaitu masyarakat yang buang sampah sembarangan.

Runtuwene mengimbau agar masyarakat jangan sampai membuang sampah sembarangan. “Sidang bagi pelanggar perda sampah ini bukan untuk menyusahkan masyarakat. Sidang ini adalah bagian dari sanksi yang ada. Kita menegakkan perda dan ini bagian dari pembelajaran,” kuncinya. (tor)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.