Bawaslu Sulut Berhasil Mediasi Sengketa Gugatan Proses Pemilu Partai Gerindra Terhadap KPU Sulut

oleh -117 Dilihat
oleh

 

Manado Tempo – Sengketa terkait proses pemilihan umum tahun 2024 dengan tahapan Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terus diterima oleh Bawaslu baik ditinglat Propinsi maupun Kabupaten /kota.

Suasana Sidang Sengketa Proses Pemilu

Setelah sebelumnya, Bawaslu Sulut berhasil menyelesaikan 22 Sengketa proses pemilu, terpantau Rabu (25/10/2023) digelar Sidang sengketa pemilu yang diajukan oleh Partai Gerindra terkait dengan salah seorang Caleg yang di TMS kan oleh KPU Sulut yakni Dr. Rivo Manansang, dapil Sulut-3. Beliau diTMS kan karena ada kesalahan nama pada surat keterangan tidak pernah terpidana.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulut Donny Rumagit SPT. SH .

Usai sidang anggota Bawaslu Sulut , Donny Rumagit , STP. SH menjelasalkan, pihaknya telah berhasil menyelesaikan sidang sengketa antara pemohon Partai Gerindra dengan termohon KPU Sulut. Dimana dalam sidang dengan agenda mediasi telah disepakati memberi kesempatan kepada Partai Gerindra untuk melakukan perbaikan. Tambahnya Caleg ini setelah dilalukan verifikasi administrasi maka diTMS kan oleh KPU.
“Jadi ada salah satu caleg yang penulisan salah satu huruf pada namanya salah , padahal orangnya sama, sehingga dalam sidang terjadi kata sepakat untuk memberikan kesempatan perbaikan, jelas Donny Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian sengketa.

Keputusan ini harus dijalankan dan diterima oleh KPU Sulut.
Selain itu ungkap mantan aktifitas ini, Bawaslu juga menerima konsultasi dari Partai Demokrat terkait dua bakal caleg yang di TMSkan juga.
” Jika memenuhi syarat materiil dan formil, maka dalam waktu satu atau dua hari kedepan akan disidangkan dengan agenda Mediasi,”jelasnya.

Menurut Donny , hampir 30 kasus ditangani Bawaslu Sulut secara keseluruhan.

Terpantau Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Sulut , DR. ARlrdiles M.R Mewoh, S.IP., M.SI , dan didampingi anggota Bawaslu Donny Rumagit, SPT.SH dan Erwin F. Sumampouw, SP., MAP.

Dari pihak Pemohon, Sekretaris Gerindra Ir.Andry Harits Umboh, MSi dan dari termohon KPU anggota KPU Salman Saelangi, S.Kel dan staf.

(Deasy Holung)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.